PORTALOKA.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Hal tersebut disampaikan Prabowo melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
"Saya memeninta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," kata Prabowo.
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online.
Ia juga meminta perusahaan yang menaungi para pengemudi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerjanya.
"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Prabowo berharap kebijakan yang akan dirinci Kementerian Ketenagakerjaan ini kemudian dapat membuat para pengemudi online merayakan lebaran dengan baik.
"Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online meraskan libur, mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," jelas Prabowo.***
Artikel Terkait
Getuk Panggang Keju Ide Jualan Takjil Puasa Ramadhan 2025, Rasanya Enak dan Bikin Nagih, Cek Cara Bikinnya di Sini
Pria di Ciamis Nekat Edarkan Miras Oplosan saat Bulan Ramadhan, Transaksi Lewat WhatsApp Lalu COD
4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Jalan Daendels Kulon Progo Yogyakarta, Penabrak Terakhir Selamat Tanpa Luka
Resmi! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Sesuai Jadwal Terbaru, Penetapan NIP Jadi Tanggal Segini
Jadwal Terbaru Penetapan NIP hingga Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Cek Detailnya di Sini!
Ciamis Launching Anugerah Masjid Ramah Pertama di Jawa Barat, Langkah Nyata dalam Penguatan Fasilitas Keagamaan
BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako di Bulan Ramadhan, Bantu Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat