"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian."
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."
"Kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Ipda Galih Soecahyo.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
Warga diminta selalu mengunci kendaraan saat diparkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa. ***
Artikel Terkait
5 Orang Komplotan Maling Bobol Rumah Kosong Pejabat Pemkab Tulang Bawang di Bandar Lampung, Perhiasan Emas Raib
Datang untuk Tagih Utang, 2 Pria Asal Lampung Utara Malah Maling Laptop, Masuk Rumah Korban Gegara Lihat Kunci Terselip di Rak Sepatu
Pria Residivis di Purworejo Maling Honda Beat Milik Tetangga, Janji Beri Uang ke Korban Kalau Bisa Temukan Nomor Mantan Istri
Truk Dump Muatan Urug Tanah Seruduk Bokong Bus Mira di Exit Tol Kuncen Jalan Jogja-Solo Klaten, Sopir Truk Terjepit
Truk Boks Muatan Frozen Food Terguling di Jalan Lingkar Selatan Desa Karanganom, Damkar Klaten Turun Tangan Evakuasi
Pria dan Wanita Ditangkap Polisi Polres Sikka Gegara Narkotika Jenis Sabu, 2 Pelaku Dibekuk di Lokasi Berbeda