Rabu, 2 September 2026

Buruh Harian Lepas di Tegalreja Cilacap Selatan Nekat Maling Yamaha Mio Merah Maroon, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 9 Maret 2025 | 10:05 WIB
Polsek Cilacap Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Tegalreja  (Instagram @humaspolrestacilacap)
Polsek Cilacap Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Tegalreja (Instagram @humaspolrestacilacap)

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian."

Baca Juga: Dikirim ke Semarang, Hasil Lab Forensik Korban Tewas dalam Pesta Miras Oplos Pil Sapi di Yogyakarta Akan Keluar Kapan?

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."

"Kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Ipda Galih Soecahyo.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

Warga diminta selalu mengunci kendaraan saat diparkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X