3. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
5. Penataan tenaga Non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Demikian 5 poin penting hasil rapat Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB dan Kepala BKN.***
Artikel Terkait
5 Orang Komplotan Maling Bobol Rumah Kosong Pejabat Pemkab Tulang Bawang di Bandar Lampung, Perhiasan Emas Raib
Pria Lampung Timur Hendak Bawa Motor Honda Beat Hasil Curian Tertangkap Polisi, Ditemukan Senjata Tajam, Sudah 10 Kali Beraksi
4 Fakta Xenia Masuk Jurang di Sedayu Bantul Yogyakarta, Seorang Penumpang Selamat Gegara Lompat Saat Mobil Jalan Mundur
5 Fakta Mobil Paket Nyemplung Sungai Gendol Sleman Yogyakarta,
Awet dan Tahan Lama! Resep Sambal Cumi Mercon ala Chef Devina, Pedas dan Gurihnya Bikin Nagih
Cara Enak Memasak Jagung Muda untuk Menu Sahur, Cukup Pakai Bumbu Iris Saja, Keluarga Pasti Suka
Resep Udang Goreng Sambal Bajak, Pedas dan Segarnya Bikin Lahap, Begini Cara Membuatnya
2 Unit Sepeda Motor Anak Kost di Ciamis Raib Digondol Maling, Ketahuan saat akan Makan Sahur