"Keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri,” ujar Iptu Chaidir Jamin.
Kedua pelaku ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“MHF butuh uang untuk bayar kontrakan."
"Sedangkan RS buat untuk bayar cicilan motor,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, 1 bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar 4,9 juta rupiah.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan."
"Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Ini 3 Pesan Direktur GTK Kemenag untuk Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025, Cair Akhir Maret?
Kecelakaan Adu Banteng Motor Ninja vs Honda ADV di Jalan Slamet Riyadi Solo, 1 Orang Meninggal Dunia
185.565 Tiket KA Musih Mudik Lebaran IDul Fitri 2025 Telah Terjual di KAI Daop 6 Yogyakarta, Yuk Segera Tentukan Jadwal Bepergianmu!
Resep Kue Nona Manis untuk Ide Jualan Menghasilkan Cuan Melimpah, Cocok Jadi Hampers Ramadhan
Teguran Keras Dedi Mulyadi kepada Istri Wali Kota Bekasi yang Nginep di Hotel saat Warganya Kebanjiran