Kemudian, ketika korban kembali dan memarkir kendaraannya, ia dipanggil oleh DYSG untuk keluar ke depan pagar.
Akan tetapi, korban menolak panggilan DYSG.
Beberapa saat kemudian, LDDRM bersama rekan-rekannya mendatangi Yoseph dan membuat keributan.
Diketahui, DYSG turut menghampiri Yospeh dan memukul pipi kiri serta dahi korban.
Sementara itu, LDDRM pun melakukan hal yang sama yakni memukul pipi kiri dan dada korban.
Atas tindakan yang dilakukannya, DYSG dan LDDRM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Hal itu sesuai Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.***
Artikel Terkait
Resep Sate Ayam Paling Praktis Tanpa Perlu Bakar Arang, Lezatnya Gak Kalah Enak dengan Sate Bakaran
3 Fakta Pria Paruh Baya Meninggal Dunia Gantung Diri di Banguntapan Bantul Yogyakarta, Sudah Beberapa Kali Lakukan Percobaan Bunuh Diri
HIPMI PT UPI Tasikmalaya Mulai Mengepakkan Sayap
Prabowo Soal Hubungan dengan SBY dan Jokowi: Saya Minta Masukan dari yang Berpengalaman
Di Kongres Partai Demokrat, Prabowo Sebut Wujudkan Pemerintah Bebas Korupsi adalah Sebuah Kesempatan
Mau Mudik Gratis 2025? Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Warga Bandung Harus Tau
Prabowo Paparkan Kebijakan untuk Indonesia Berdikari Ekonomi, Devisa Hasil Ekspor hingga Danantara
Emak-Emak Wajib Tahu! Begini Cara Menyimpan Daun Salam, Daun Jeruk dan Daun Pandan Agar Awet hingga Berbulan-bulan, Tetap Hijau dan Segar
Prabowo Luncurkan Bank Emas, Berpotensi Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru
Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional