Sebelumnya, Tunjangan Sertifikasi dijadwalkan akan cair pada April 2025 atau setelah lebaran.
Jadwal resmi ini telah tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Namun berkat usulan Mu'ti, pencairannya bisa maju sebelum Idul Fitri.
Diperkirakan akan mulai cair pada Maret 2025.
THR 1 Kali Gaji Pokok
Besaran THR para guru tentu akan berbeda, disesuaikan dengan status masing-masing.
Bagi PNS, akan mendapatkan 1 kali gaji pokok yang disesuaikan dengan aturan dari PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sedangkan guru PPPK gaji pokoknya telah diatur oleh Perprss Nomor 11 Tahun 2024 sebagai patokan THR dan Tunjangan Sertifikasi.
Sementara guru honorer yang telah bersertifikasi pendidik, uang THR dan Tunjangan Sertifikasinya diketahui disesuaikan dengan masing-masing penyertaan SK Inpassing.
Baca Juga: Gandeng Youtuber Bobon Santoso, Polres Serang Adakan Masak Besar untuk 1.000 Anak SD
Mu'ti melanjutkan, semula sebesaran Rp1,5 juta per bulan, tahun ini dinaikkan menjadi Rp2 juta rupiah untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi.
"Sudah termasuk kenaikan tunjangan profesi guru Non PNS yang dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan," pungkas Abdul Mu'ti.***