PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan terkait pelaksanaan SKD CPNS 2024.
Hal tersebut termuat dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024.
Di dalamnya ada aturan berpakaian, ketentuan pelaksanaan hingga Larangan peserta Ujian SKD.
Agar tidak gagal sebelum berperang, mari simak aturan terkait hal-hal yang dilarang saat pelaksanaan ujian berlangsung.
Baca Juga: Jangan Ada yang Terlewat! Inilah 10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Berikut Portaloka.id sajikan 10 Larangan Peserta Ujian SKD dikutip dari laman resmi BKN:
1. Membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun.
Contoh:
- aksesoris: kalung, cincin, anting, gelang, bros, ikat pinggang.
- peralatan elektronik: kalkulator, laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2. Membawa senjata api atau tajam.
Baca Juga: 4 Bansos Cair Bulan Oktober 2024, Salah Satunya PKH Rp750 Ribu!
3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
4. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.