PORTALOKA.ID - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), dan Menteri Ketenagakerjaan.
SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan pada Selasa, 15 September 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat 17 hari libur nasional, di mana 13 di antaranya merupakan hari libur keagamaan.
Selain libur nasional, juga terdapat 8 cuti bersama sepanjang 2027.
Salah satu periode yang paling banyak hari libur dan cuti bersama adalah bulan Maret 2027.
Bulan ini menjadi periode dengan rangkaian hari libur yang cukup padat, mulai Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, hingga Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Paskah Yesus Kristus.
Baca Juga: 3 Siswa SMAN 1 Ciamis Siap Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional Lewat FIKSI dan Cipta Lagu
Daftar Hari Libur Nasional 2027
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijirah
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili