PORTALOKA.ID - Agustus merupakan bulan yang istimewa terutama bagi masyarakat Indonesia.
Di bulan ini, ada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati pada 17 Agustus.
Pemerintah pun menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Tahun ini 17 Agustus bertepatan dengan hari Senin. Artinya, pada tanggal pegawai di instansi pemerintah dan swasta libur.
Lalu, bagaimana dengan 18 Agustus, apakah cuti bersama?
Alasan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama
Pertanyaan ini muncul mengingat pada tahun lalu pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Penetapan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menikmati akhir pekan panjang.
Di samping itu, pemerintah memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Baca Juga: 45 Penyelam Gelar Upacara Bawah Air di Umbul Ponggok Klaten untuk Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama 2026
Untuk tahun ini pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama.
Hal itu dapat dilihat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 19 September 2025.