Informasi mengenai penyedia jasa internet—yang seharusnya menjadi data dasar—ternyata kosong. Kolom “Nama Penyedia” dan “NPWP Penyedia” tidak terisi.
Apakah ada "jurig" yang bisa menjadi penyedia barang dan jasa? Apakah mistifikasi penyedia barang dan jasa ini bagian dari kejahatan tersembunyi? Patut diduga disinilah letak cuan beraroma korupsi.
Baca Juga: Drama Anggaran Kominfo Kota Tasikmalaya, Ini Fakta Dana Siluman yang Mencurigakan!
Anehnya lagi ini bukan error sesaat, bukan kelalaian satu tahun anggaran. Kekosongan ini terjadi berulang, konsisten, selama empat tahun berturut-turut: dari 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Konsistensi ini jelas bukan tanpa sengaja, ini rekayasa kejahatan yang disamarkan.
Bandingkan dengan belanja jaringan intranet. Untuk pos belanja ini, identitas penyedia ditampilkan dengan jelas. Nama perusahaan tercantum. NPWP tercantum.
Dalam beberapa tahun, nama yang sama bahkan muncul berulang: PT Trans Indonesia Superkoridor. Artinya, sistem AMEL sebenarnya berfungsi. Kolom identitas penyedia bisa diisi, dan memang diisi—asal untuk belanja tertentu.
Lalu pertanyaannya, mengapa hanya belanja internet yang penyedianya “digaibkan" dari aplikasi AMEL?
Dalam sistem pengadaan modern, identitas penyedia bukan aksesori. Ia adalah fondasi akuntabilitas. Tanpa nama penyedia, publik tidak bisa menilai rekam jejak perusahaan. Tanpa NPWP, publik tidak bisa menelusuri keterkaitan kepemilikan, afiliasi, atau potensi konflik kepentingan. Ketika dua informasi dasar ini absen, maka yang hilang bukan sekadar data, melainkan transparansi itu sendiri.
Yang mengherankan, pola ini bukan kebetulan. Empat tahun berturut-turut adalah rentang waktu yang terlalu panjang untuk disebut “lupa input”. Apalagi jika pada saat yang sama, belanja lain dalam dinas yang sama justru ditampilkan secara lengkap. Pola yang konsisten hampir selalu menunjukkan desain, bukan kecelakaan teknis.
Pertanyaan lainnya, apa yang membuat identitas penyedia internet perlu disembunyikan? Apakah penyedianya selalu sama? Apakah penyedianya terafiliasi dengan pihak tertentu? Ataukah justru terdapat relasi yang jika dibuka ke publik akan menimbulkan terlalu banyak pertanyaan? Atau tangan-tangan gaib yang berkuasa dibalik topeng?
Kecurigaan publik ini bisa dipahami, tapi memang tidak bisa menuduh. Pertanyaan publik itu muncul sebagai hak warga negara.
Dalam beberapa kasus pengelolaan keuangan negara, jika pertanyaan yang tidak dijawab, biasanya lebih bermasalah daripada tuduhan yang keliru.