PORTALOKA.ID - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap memiliki hak untuk mendapatkan gaji meski sudah purna tugas.
Gaji tersebut adalah gaji pensiunan yang didapatkan berdasarkan golongan terakhir selama berkerja.
Adapun golongan ini sendiri terbagi menjadi 4.
Golongan penerima pensiunan terendah adalah Ia dan tertinggi IVd.
Baca Juga: Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan Terendah, Lengkap dengan Tunjangan Pasangan, Anak dan Pangan
Di samping itu mereka masih berhak mendapatkan tunjangan selama menerima pensiun.
Mulai dari tunjangan pasangan, anak hingga pangan.
Lantas berapa nominal gaji pokok pensiunan PNS?
Berikut Portaloka.id sajikan nominal gaji pensiunan PNS dari golongan Ia hingga IVd dirangkum dari berbagai sumber:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
Golongan Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
Golongan Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
Golongan Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000