Gaji pokok ini didasarkan pada golongan terakhir sebelum PNS tersebut pensiun.
2. Tunjangan Anak
Setiap PNS masih akan mendapatkan tunjangan anak setelah pensiun.
Maksimal 2 anak yang bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
Adapun syaratnya, anak ini belum menikah atau masih berusia dibawah 21 tahun.
Besarannya adalah 2 persen dari gaji pokok PNS.
3. Tunjangan Pangan
Selain dapat tunjangan pasangan dan anak, setiap pensiunan PNS juga masih mendapatkan tunjangan pangan.
Tunjangan pangan ini diberikan untuk maksimal 4 orang dalam Kartu Keluarga.
Adapun besarannya setara harga 10 kilogram beras per orang.
Itulah tunjangan pensiunan PNS golongan terendah lengkap dengan tunjangannya.
Semoga bermanfaat.***