Kamis, 4 Juni 2026

Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan Terendah, Lengkap dengan Tunjangan Pasangan, Anak dan Pangan

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Minggu, 15 Juni 2025 | 11:21 WIB
Ilustrasi - Gaji Pensiunan PNS golongan terendah lengkap dengan tunjangan (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )
Ilustrasi - Gaji Pensiunan PNS golongan terendah lengkap dengan tunjangan (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )

PORTALOKA.ID - Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menjadi dambaan dari kebanyakan orang di Indonesia.

Bagaimana tidak? Meski sudah tidak bekerja satau sebagai pensiunan PNS masih mendapatkan gaji hingga akhir hayatnya.

Selain gaji pokok pensiunan, mereka juga masih mendapatkan tunjangan pasangan, anak hingga pangan tiap bulannya.

Hal ini tentu bisa menjadi salah satu cara pemerintah mensejahterakan masyarakatnya yang pernah berprofesi sebagai abdi negara.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Buntut Perkelahian Kakak Beradik di Bantul Yogyakarta, Dapur dan 2 Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah

Berikut Portaloka.id sajikan gaji pensiunan PNS lengkap dengan tunjangan yang didapatkan setiap bulannya:

Gaji Golongan Terendah Pensiunan PNS

1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Tunjangan

1. Tunjangan Suami atau Istri

Setiap pensiunan PNS yang memiliki pasangan sah, mereka akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X