Jumat, 14 Agustus 2026

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Simak Penjelasan SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:41 WIB
Kalender Agustus 2026 terdapat dua hari libur nasional salah satunya HUT Kemerdekaan RI ke-81 (Kemenag Aceh)
Kalender Agustus 2026 terdapat dua hari libur nasional salah satunya HUT Kemerdekaan RI ke-81 (Kemenag Aceh)

PORTALOKA.ID - Agustus merupakan bulan yang istimewa terutama bagi masyarakat Indonesia.

Di bulan ini, ada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati pada 17 Agustus.

Pemerintah pun menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Tahun ini 17 Agustus bertepatan dengan hari Senin. Artinya, pada tanggal pegawai di instansi pemerintah dan swasta libur.

Baca Juga: Peringati Hari Pramuka ke-64, Gudep MIS Cirajasa Pacet Cianjur Teguhkan Komitmen Bentuk Generasi Berjiwa Pancasila

Lalu, bagaimana dengan 18 Agustus, apakah cuti bersama?

Alasan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama

Pertanyaan ini muncul mengingat pada tahun lalu pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Penetapan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menikmati akhir pekan panjang.

Di samping itu, pemerintah memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Baca Juga: 45 Penyelam Gelar Upacara Bawah Air di Umbul Ponggok Klaten untuk Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama 2026

Untuk tahun ini pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama.

Hal itu dapat dilihat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 19 September 2025.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X