7. Khusus guru formal & kepala sekolah:
Terdaftar di 1 satminkal.
Aktif mengajar minimal 1 tahun (TA 2023/2024) di Dapodik.
8. Pamong Belajar: aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.
9. Pengawas/Penilik: aktif di Disdik Prov/Kab/Kota dan tercatat di Dapodik/SIM Tendik.
10. Berkelakuan baik (SKCK).
11. Sehat jasmani & rohani (surat keterangan sehat).
12. Bebas NAPZA (surat keterangan resmi).
13. Poin 10–12 dipenuhi saat lapor diri di LPTK.
Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Cek Persyaratan Umum Daftar Lowongan Guru Sekolah Rakyat Kemensos, Usia Maksimal 45 Tahun hingga Punya Sertifikat PPG
Kabar Baik Bagi Ribuan Guru Mapel Pendidikan Agama, PPG Angkatan II Segera Digelar, Catat Waktunya!
Jadwal PPG Daljab Kemenag Batch 3 Guru Mapel Pendidikan Agama, Catat Waktunya Jangan Sampai Terlewat
Kemenag Targetkan 629 Ribu Guru Agama Tersertifikasi pada 2027 Lewat PPG, Wamenag: Tidak Boleh Ada yang Terima Gaji di Bawah Rp2 Juta
Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 Diperpanjang! Inilah Empat Kriteria Pesertanya