Kamis, 27 Agustus 2026

Syarat Peserta PGG Bagi Guru Tertentu 2025, Tiga Poin Dipenuhi saat Lapor Diri di LPTK

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Senin, 18 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Ilustrasi - syarat PPG bagi GuruTertentu 2025 (Freepik/stockking)
Ilustrasi - syarat PPG bagi GuruTertentu 2025 (Freepik/stockking)

Baca Juga: Empal Gentong Lezat Lembut Tanpa Perlawanan, Cocok Jadi Menu Spesial di Akhir Pekan, Ini Resep Rahasianya

7. Khusus guru formal & kepala sekolah:

Terdaftar di 1 satminkal.

Aktif mengajar minimal 1 tahun (TA 2023/2024) di Dapodik.

8. Pamong Belajar: aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.

9. Pengawas/Penilik: aktif di Disdik Prov/Kab/Kota dan tercatat di Dapodik/SIM Tendik.

10. Berkelakuan baik (SKCK).

11. Sehat jasmani & rohani (surat keterangan sehat).

12. Bebas NAPZA (surat keterangan resmi).

13. Poin 10–12 dipenuhi saat lapor diri di LPTK.

Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X