PORTALOKA.ID - Komisi X DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam RAPBN tahun anggaran 2027 sebesar Rp61,1 triliun..
Anggaran tersebut disetujui dalam Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikdasmen di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Dalam persetujuan tersebut, Komisi X DPR RI memberikan sejumlah catatan, terutama terkait peningkatan kesejahteraan guru, pemenuhan alokasi anggaran pendidikan, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani selaku pimpinan rapat menyampaikan, selain menerima pagu anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp61,1 triliun, Komisi X juga menerima usulan tambahan anggaran sebesar Rp157,75 triliun.
Adapun total kebutuhan anggaran yang diusulkan mencapai Rp306,51 triliun untuk menindaklanjuti putusan MK terkait pendidikan dasar.
"Komisi X DPR RI menerima pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp61.100.819.081.000," ujar Lalu.
Menurut Lalu, persetujuan tersebut disertai catatan dan masukan dari anggota Komisi X yang perlu menjadi perhatian Kemendikdasmen dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program tahun anggaran 2027.
Salah satu perhatian utama ialah pemenuhan kebutuhan anggaran pendidikan dan kepastian kesejahteraan pendidik.
Baca Juga: Menu MBG Pamarican Ciamis Jadi Sorotan, Pengelola SPPG Janji Evaluasi Total hingga Benahi SDM Dapur
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi menyoroti kesejahteraan guru dan tendik yang masih menghadapi ketidakpastian.
Menurutnya, peningkatan anggaran pendidikan perlu diarahkan pula untuk memberikan kepastian bagi para pendidik yang telah mengabdi di berbagai daerah.
“Yang utama adalah bagaimana kita bisa mendorong kesejahteraan para guru dan juga tendik yang terus mengabdi dalam ketidakpastian agar bisa nyaman dan mendapatkan kepastian,” ungkap Kadafi.
Selanjutnya, pagu anggaran tersebut akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.