Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 dan UU Sisdiknas secara eksplisit mengamanatkan alokasi 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketika guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta masih mengalami hambatan dalam pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) maupun penyetaraan (Inpassing), ada hak konstitusional yang terabaikan.
Padahal, beban mencerdaskan bangsa tidak hanya dipikul oleh institusi negeri, melainkan justru banyak ditopang oleh madrasah dan sekolah swasta di akar rumput.
3. Penerapan Kaidah Fikih (Dar'ul Mafasid)
Penggunaan kaidah fikih yang Anda sebutkan sangat kontekstual dan tajam:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Menolak kemudaratan (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan."
Dalam konteks kebijakan publik:
- Kemaslahatan (Al-Mashlahah):
Memberikan makan bergizi kepada anak sekolah demi memperbaiki gizi generasi masa depan.
- Kemudaratan (Al-Mafsadah):
Potensi defisit APBN yang membengkak, penurunan daya beli akibat tekanan pajak yang dipaksakan, risiko korupsi baru dalam distribusi logistik skala raksasa, serta pengabaian kesejahteraan guru yang menjadi pilar utama kualitas pendidikan itu sendiri.
Ketika sebuah program dipaksakan berjalan di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan ruang fiskal yang sempit, maka potensi "kerusakan" ekonomi dan sosial (kemudaratan) dinilai jauh lebih besar daripada "manfaat" instan dari program tersebut.