Oleh: Dedy Misnoto, M.Pd.I.
PORTALOKA.ID - Dunia pendidikan Indonesia, termasuk madrasah, tengah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Bukan tanpa sebab. Kondisi bangunan hingga kesejahteraan guru madrasah masih jauh dari kata layak.
Semua itu tidak lepas dari adanya ketimpangan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait sekolah negeri dan swasta.
Jika dilihat dengan seksama, memang terdapat sebuah ironi kebijakan yang sangat mendalam dan dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, khususnya para pahlawan tanpa tanda jasa di sektor pendidikan swasta dan madrasah.
Ketimpangan alokasi anggaran antara program-program mercusuar dengan pemenuhan hak mendasar guru memang memicu diskursus serius mengenai skala prioritas nasional.
Jika kita bedah secara objektif dari sudut pandang tata kelola keuangan negara dan kebijakan publik, terdapat beberapa poin krusial yang saling berkelindan:
1. Paradoks Alokasi Anggaran
Ketika anggaran untuk program berskala masif seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan anggaran lembaga, hingga kenaikan gaji aparat hukum hingga 300 persen bisa diamankan, argumen bahwa "tidak ada uang untuk guru karena korupsi" secara otomatis mengalami pelemahan logika (kontradiktif).
Bagi para pengamat dan pelaku pendidikan, penjelasannya bukan pada ketiadaan dana, melainkan pada pilihan politik anggaran (political will).
Jika korupsi dijadikan alasan untuk menahan hak guru, seharusnya logika yang sama juga berlaku untuk menahan pembengkakan anggaran di sektor lain yang justru memiliki risiko kebocoran (korupsi) tidak kalah besar.
2. Mandat Konstitusi vs. Realitas Lapangan