PORTALOKA.ID - Cerita tentang guru madrasah swasta seolah tidak ada habisnya. Beban berat mereka berat, bukan hanya pekerjaan, tetapi juga soal kesejahteraan.
Guru madrasah swasta mayoritas berstatus honorer. Mereka diangkat oleh yayasan.
Namun demikian, keberadaan mereka tetap diakui, setidaknya oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi madrasah.
Meski sudah terdata di Education Management Information System - Guru dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) Kementerian Agama, tidak serta merta mereka menikmati semua kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Begini Respons Kemenag Soal Usulan TPG Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan
Beberapa kebijakan pemerintah justru tidak menyentuh guru madrasah swasta.
Salah satunya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru madrasah swasta tidak bisa ikut seleksi PPPK karena tidak ada aturan yang bisa mengakomodirnya.
Hal itu pula yang diperjuangkan sejumlah organisasi profesi guru madrasah, salah satunya Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia.
Hari ini, Rabu, 11 Februari 2026, ribuan guru madrasah swasta yang tergabung dalam PGM menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Tuntutannya sama, mereka meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru madrasah swasta serta mengangkatnya menjadi PPPK.
Komisi VIII DPR RI pun menerima perwakilan PGM Indonesia. Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amin Suyitno.
Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Ikut PPPK