C. (1), (3), dan (4)
D. (2), (3), dan (4)
Jawaban : A
7. Perhatikan ilustrasi berikut!
Budi membeli sepeda di toko. Budi menanyakan apakah pembayarannya boleh diangsur. Penjual sepeda menjelaskan kalau diangsur harga berbeda. Jika dibayar kontan harga 1 juta rupiah, tapi jika diangsur lima kali, harga menjadi Rp1.500.000. Budi dapat mengangsurnya lima kali. Setiap angsuran membayar Rp300.000. Budi pun menyepakati harga yang ditawarkan penjual.
Pandangan yang tepat terhadap ilustrasi tersebut adalah ...
A. transaksi tersebut mengandung riba karena kelebihan 500.000 dari harga tunai.
B. transaksi tersebut termasuk jual beli kredit yang dibolehkan dalam fikih muamalah
C. ada ketidakadilan dalam transaksi karena penjual mengambil keuntungan terlalu banyak.
D. ulama masih berbeda pendapat tentang kehalalan/keharaman transaksi kredit seperti ilustrasi
Jawaban : B
8. Perhatikan pernyataan berikut!
(1) jual beli kredit hukumnya boleh dan halal
(2) sebagian ulama di Indonesia menghalalkan riba
(3) Majelis Ulama Indonesia memandang bunga bank sebagai riba
(4) ulama masih berbeda pendapat tentang kredit menggunakan leasing
(5) ulama belum bersepakat tentang kehalalan/keharaman bunga bank