pendidikan

Guru Madrasah Swasta Apresiasi Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang UU Guru dan Dosen, Berharap Ada Produk Hukum Agar Bisa Diangkat PPPK

Minggu, 23 November 2025 | 08:46 WIB
Ketua Umum PGMM Tedi Malik sampaikan apresiasi guru madrasah swasta untuk Baleg DPR RI (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Langkah Badan Legislasi DPR RI meninjau ulang UU Guru dan Dosen mendapat apresiasi dari guru madrasah swasta.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat Baleg DPR RI, kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Tedi Malik memberikan apresiasi terhadap Baleg DPR RI yang yang sudah mendengar aspirasi guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta.

"Kami sangat apresiasi Badan Legislasi DPR RI terutama ketuanya Bapak BOB Hasan yang begitu luar biasa menyampaikan aspirasi guru madrasah dan mengadvokasi UU Guru dan Dosen terutama Pasal 24," kata Tedi Malik, kepada Portaloka.id.

Baca Juga: BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Senilai Rp147,2 triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM Berkat Konsisten Dukung Asta Cita

Dikatakan Tedi, langkah yang dilakukan Baleg DPR yang meninjau ulang UU Guru dan Dosen sesuai dengan harapan guru madrasah.

Di mana selama ini, madrasah swasta dan sekolah swasta dikecualikan dari berbagai kebijakan pemerintah, termasuk rekrutmen PPPK.

"Kami sangat berharap besar, ketika ini dijadikan rapat kerja dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi X, dan Komisi VIII ini menjadi satu produk hukum yang nantinya bisa berimbas pada kebijakan, di mana saat ini madrasah swasta tidak bisa ikut PPPK," ujarnya.

Perpu Sebagai Payung Hukum PPPK Guru Madrasah

Baca Juga: Kemenag Ungkap Fakta Miris Guru Madrasah: 437 Ribu Belum Tersertifikasi, Tak Bisa Ikut PPPK hingga Honor Rp50 ribu

Ditanya soal langkah yang dilakukan guru madrasah agar bisa diangkat menjadi PPPK, Tedi Malik mengungkapkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis.

"Kita sudah melakukan audiensi dengan legislasi, kita juga melakukan aksi pada 30 Okotber dan diterima di Setneg. Ini langkah-langkah kita, agar guru madrasah swasta bisa terakomodir dan lolos di PPPK-kan," tuturnya.

Tedi berharap ada regulasi yang memayungi sehingga guru madrasah swasta yang selama ini dikecualikan bisa ikut rekrutmen PPPK.

"Harapan kita ada regulasi yang memayungi, baik itu Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) maupun undang-undang," harapnya.

Halaman:

Tags

Terkini