pendidikan

Kemenag Buka Seleksi Administrasi PPG Guru Dalam Jabatan Angkatan IV, Simak Ketentuan dan Jadwalnya

Rabu, 5 November 2025 | 11:06 WIB
Kemenag umumkan jadwal seleksi administrasi PPG Daljab Angkatan IV lengkap dengan persyaratannya (PPG Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi guru madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan IV Tahun 2025.

Seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan IV diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan program PPG Dalam Jabatan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru madrasah di seluruh Indonesia.

“Kemenag terus berkomitmen memastikan setiap guru madrasah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh sertifikasi profesi melalui mekanisme yang transparan dan berbasis data EMIS,” ujar Fesal, dikutip Portaloka, Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga: Nonton Aksi Penyanyi Legendaris Bryan Adams di Jakarta Makin Seru, Beli Tiketnya di BRImo Aja! Simak Langkah-langkahnya

PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah mencakup mata pelajaran keagamaan, umum, dan kejuruan di madrasah.

Kemenag mengimbau, calon peserta wajib memperhatikan linearitas program studi S1/D-IV dengan bidang PPG, mulai dari Fiqh, Bahasa Arab, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, hingga bidang teknik, seni, dan vokasional.

Syarat dan Ketentuan

Guru madrasah yang akan mengikuti PPG Daljab Angkatan IV harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Satpam BSI Tower Diduga Usir Peserta Aksi Damai Guru Madrasah, PGMM Layangkan Protes, Manajemen BSI Beri Respons Cepat

Adapun syarat dan ketentuannya yakni sebagai berikut:

1. Terdaftar aktif di EMIS GTK pada semester berjalan.

2. Memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan paling lambat 30 Juni 2023.

3. Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Halaman:

Tags

Terkini