Rabu, 2 September 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia Tetapkan Zakat Fitrah pada 2025 Sebesar Rp 47.000

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 14:04 WIB
BAZNAS RI tetapkan zakat fitrah 2025 (baznas.go.id )
BAZNAS RI tetapkan zakat fitrah 2025 (baznas.go.id )

Serta penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri ( saat sebelum khatib naik mimbar).

"BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A ( Aman Syari, Aman Regulasi, Aman Konstitusi)," kata Kiai Noor.

"Yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam, " tambahnya.

Setelah Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X