Kamis, 4 Juni 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia Tetapkan Zakat Fitrah pada 2025 Sebesar Rp 47.000

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 14:04 WIB
BAZNAS RI tetapkan zakat fitrah 2025 (baznas.go.id )
BAZNAS RI tetapkan zakat fitrah 2025 (baznas.go.id )

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada 2025.

Setiap muslim di Indonesia harus membayar zakat sebesar Rp 47.000 atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.

Ketentuan besaran ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain menetapkan besaran zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 60.000 per individu per hari.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa," ujar Kiai Noor Achmad, Ketua BAZNAS RI.

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Bisa Mintai Keterangan Pengoplos Miras dan Pil Sapi di Yogyakarta yang Menewaskan 2 Wanita

"Mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari, " tambah Kiai Noor Achmad.

Keputusan penetapan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

Tujuan dari penetapan tersebut adalah untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

"Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," ucap Kiai Noor.

Namun demikian, bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah standar atau diluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Hendak Menepi, Pantat Truk Dihantam Pemotor di Jalan Nasional Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Terluka

Sesuai dengan penetapan zakat fitrah tersebut, dapat menyesuaikan dengan daerah masing-masing.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat idul fitri.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X