PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...
Pemerintah juga telah mengatur skema gaji bagi PPPK Paruh Waktu, yaitu dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Mengacu pada aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu diberi gaji paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi honorer, atau sesuai dengan upah minimun yang berlaku di daerah tempatnya bekerja.
Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bekasi?
Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bekasi masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA sebesar Rp2,6 juta per bulan, sedangkan Sarjana atau S1 sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Nominal tersebut jauh di bawah UMK Kabupaten Bekasi 2025 yaitu sebesar Rp5.558.515 per bulan.
Namun demikian, para pegawai paruh waktu telah mendapat kepastian gaji dan status mereka sebagai ASN.***