casn

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ternyata Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasannya

Kamis, 20 November 2025 | 05:59 WIB
Ilustrasi - Daftar tunjangan PPPK Paruh Waktu (Pemkot Tangerang)

Baca Juga: Tuntutan PPPK Guru Madrasah Swasta Belum Dikabulkan, Apakah akan Ada Aksi Damai Jilid 2?

Meskipun demikian, selain gaji pokok PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh tunjangan.

Ada beberapa tunjangan yang didapatkan oleh pegawai paruh waktu, meliputi:

1. Tunjangan pekerjaan

Besaran tunjangannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diembannya.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Menjelang hari raya, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR layaknya ASN yang lain.

Baca Juga: Jangan Kecewa! Hanya 3 Honorer Ini yang Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Kamu Termasuk Salah Satunya?

3. Tunjangan transportasi

Untuk mendukung kelancaran tugas, pegawai paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan transportasi.

4. Tunjangan perlindungan sosial

PPPK Paruh Waktu juga memperoleh tunjangan perlindungan sosial, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Merapat! Menteri Keuangan Purbaya Bakal Buka 300 Lowongan CPNS 2026 untuk Lulusan SMA, Tertarik?

Namun, karena belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, tunjangan-tunjangan tersebut masih disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.***

Halaman:

Tags

Terkini