Baca Juga: Tuntutan PPPK Guru Madrasah Swasta Belum Dikabulkan, Apakah akan Ada Aksi Damai Jilid 2?
Meskipun demikian, selain gaji pokok PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh tunjangan.
Ada beberapa tunjangan yang didapatkan oleh pegawai paruh waktu, meliputi:
1. Tunjangan pekerjaan
Besaran tunjangannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diembannya.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Menjelang hari raya, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR layaknya ASN yang lain.
Baca Juga: Jangan Kecewa! Hanya 3 Honorer Ini yang Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Kamu Termasuk Salah Satunya?
3. Tunjangan transportasi
Untuk mendukung kelancaran tugas, pegawai paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan transportasi.
4. Tunjangan perlindungan sosial
PPPK Paruh Waktu juga memperoleh tunjangan perlindungan sosial, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, karena belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, tunjangan-tunjangan tersebut masih disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.***