PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengumumkan perpanjangan waktu pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat MenPAN RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025.
Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengusulan PPPK Paruh waktu diperpanjang.
MenPAN RB mengatakan dalam suratnya, perpanjangan waktu itu dalam rangka menuntaskan proses pengadaan ASN tahun 2024.
"Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Memberikan perpanjangan tenggal waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus menjadi tanggal 25 Agustus 2025," kata Rini Widyantini dalam keterangannya.
Rini menjelaskan bahwa usulan disampaikan oleh PPK melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, instansi pemerintah harus berkoordinasi secara teknis dengan BKN.
Surat MenPAN RB terbaru ini sekaligus untuk mengubah jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sebelumnya, di dalam surat MenPAN RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Pengisian DRH PPPKParuh Waktu dilakukan pada 23 Agustus sampai 15 September 2025.
Namun, kini diundur menjadi 25 Agustus sampai 15 September 2025.
Jadwal Terbaru Pengadaan PPPK Paruh Waktu