Dengan adanya perjanjian damai ini, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Uneng, AIPDA Hironimus Taji Werang, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu tanpa harus melalui proses peradilan panjang, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
“Kami berharap, melalui pendekatan ini, pelaku dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, perdamaian ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan keluarga serta ketertiban masyarakat,” kata AIPDA Hironimus Taji Werang, dikutip Portaloka.id, Rabu, 19 Februari 2025.***