Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung di Sikka NTT Berakhir dengan Restorative Justice

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 19 Februari 2025 | 13:28 WIB
Proses berakhir dengan Restorative Justice kasus penganiayaan ibu kandung oleh anak sendiri di Sikka, NTT (Tribratanews Sikka)
Proses berakhir dengan Restorative Justice kasus penganiayaan ibu kandung oleh anak sendiri di Sikka, NTT (Tribratanews Sikka)

Baca Juga: Siapkan Kelengkapan Kendaraan! Ini 12 Sasaran Pelanggaran yang akan Ditindak dalam Operasi Keselamatan Turangga 2025 Polres Sikka

Dengan adanya perjanjian damai ini, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Uneng, AIPDA Hironimus Taji Werang, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu tanpa harus melalui proses peradilan panjang, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Kami berharap, melalui pendekatan ini, pelaku dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, perdamaian ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan keluarga serta ketertiban masyarakat,” kata AIPDA Hironimus Taji Werang, dikutip Portaloka.id, Rabu, 19 Februari 2025.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Tribratanews Sikka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X