Dengan adanya perjanjian damai ini, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Uneng, AIPDA Hironimus Taji Werang, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu tanpa harus melalui proses peradilan panjang, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
“Kami berharap, melalui pendekatan ini, pelaku dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, perdamaian ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan keluarga serta ketertiban masyarakat,” kata AIPDA Hironimus Taji Werang, dikutip Portaloka.id, Rabu, 19 Februari 2025.***
Artikel Terkait
5 Fakta Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Yogyakarta, Beli Online hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Diberdayakan BRI, UMKM Handicraft Asal Kebumen Sukses Gaungkan Produk Alam Indonesia di Dunia
Modal di Bawah 50 Ribu, Untung Jutaan! Rahasia Bisnis Kue Kacang Laris Manis Saat Ramadhan dan Lebaran
Bermula dari Kecurigaan Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan 63 Paket Sabu dari Jaringan Pengedar Narkoba di Banyuwangi
Hanya 13 Kategori Guru RA hingga MA yang Dapat Tunjangan Insentif Kemenag 2025, Apakah Kamu Termasuk?
Kondisi Pemuda Asal Sleman Yogyakarta saat Dievakusi Tim SAR, Nyangkut di Jurang Gunung Merapi Kemalang Klaten, Sendirian Bawa Perlengkapan Camping