SIKKA, PORTALOKA.ID - Kasus penganiayaan anak terhadap ibu kandungnya sendiri berakhir dengan Restorative Justice.
Penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandung terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka EJ Gapun (34) yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya MM Lodan (58) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PN).
Dalam perjalanannya, kasus ini pun berakhir dengan Restorative Justice.
Baca Juga: Kecelakaan Motor vs Pikap di Sikka, Pengendara Motor Tewas, Penumpang Mobil Luka-Luka
Proses mediasi berlangsung di Aula Kantor Lurah Kota Uneng pada Selasa, 18 Februari 2025 pukul 16.00 WITA.
Sejumlah pihak tampak hadir dalam proses mediasi tersebut.
Upaya mediasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sikka yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), dengan melibatkan Lurah Kota Uneng, penyidik Polres Sikka, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga adat setempat.
Pada pertemuan tersebut, baik tersangka maupun korban sama-sama menyampaikan pendapatnya.
Setelah melewati proses mediasi mendalam, tersangka menyatakan penyesalannya.
Tersangka juga meminta maaf kepada korban yang tak lain ibu kandungnya sendiri dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu, korban dengan lapang dada menerima permintaan maaf anaknya, sehingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan dokumen perdamaian oleh tersangka dan korban, serta disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga adat, serta ketua RW dan RT setempat.