Total barang bukti yang disita yakni pil Yarindu sebanyak 8.529 butir, 14 butir trihexyphenidyl, 11,18 gram sabu, 24,15 gram ganja, serta 5,38 gram tembakau gorila atau ganja sintetis.
Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi soal peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Klaten berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitarnya."
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas jaringan narkotika di Kabupaten Klaten,” tutup Kompol Heru Sanusi. ***