KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pengedar sabu berinisial W diamankan polisi Polres Klaten, Jawa Tengah.
Ia diketahui mengedarkan narkotika di wilayah Kota Klaten.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko mengatakan modus yang digunakan W tergolong canggih.
Pelaku W menggunakan sistem transaksi putus dengan memanfaatkan media sosial WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur
“Tersangka W menggunakan sistem rantai terputus."
"Dia memasang web yang dioperasikan sendiri."
"Pelaku bertransaksi dengan pembeli melalui media sosial tanpa bertatap muka langsung,” kata AKP Hendro Satmoko, Senin, 17 Februari 2025.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: 210 Liter Ciu dan 783 Botol Miras Disita Polres Klaten, Total Denda Tembus Rp 44 Juta
Tersangkan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus sabu yang melibatkan W tersebut disampaikan polisi saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.
Turut hadir Wakapolres Kompol Heru Sanusi, Kasi Humas AKP Nyoto dan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko dalam rilis tersebut.
Selama periode Januari 2025 hingga pertengahan Februari 2025, Polres Klaten mengamankan total 18 tersangka dari 11 laporan polisi atau LP.