berita

Kronologi Lengkap 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi saat Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit Delanggu Klaten

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:59 WIB
Polres Klaten Gerebek Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit, Tiga Pelaku Ditangkap (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - M (37), A (43) dan D (50) dicuduk Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara kasus tindak pidana perjudian jenis dadu.

Pelaku M yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi berperan sebagai bandar, sedangkan A dan D berperan sebagai pemasang.

Judi dadu dilakukan saat acara hajatan wayang kulit di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Minggu, 16 Februari 2025.

Kejadian bermula saat M mempersiapkan peralatan perjudian berupa dadu, tempurung, dan gambar-gambar permainan pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Asik Judi Dadu saat Hajatan Wayang Kulit di Delanggu Klaten, 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi

Peralatan tersebut dipasang di atas meja kecil di teras rumah seorang warga.

Beberapa orang mulai bermain judi dadu di lokasi tersebut, Minggu dini hari, 16 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat segera bergerak.

Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 2 Pria Naik Honda Beat Nekat Jambret Wanita di Bojongsoang Bandung, Begini Endingnya

Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Klaten guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perjudian," kata KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Siswanto, di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.

 

Polisi mengamankan barang bukti 1 meja dadu ukuran 60 centimeter x 90 centimeter dengan 6 jenis gambar sebagai alas permainan.

Halaman:

Tags

Terkini