Kategori ASN yang Tidak Mendapat THR
Meski THR akan dicairkan untuk ASN, ada dua kategori yang tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Kedua kategori ASN yang tidak mendapatkan THR yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
ASN tidak akan diberikan THR jika mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Tidak Punya Sertiifikat TOEFL? TENANG Ada 13 Formasi CPNS yang Bisa Kamu Daftar!
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
PNS maupun PPPK juga tidak akan diberikan THR apabila sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***