Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 Akan Cair, Cek Siapa Aja yang Berhak Menerimanya
Hal itu karena adanya perbedaan komponen yang mempengaruhi besaran THR.
Sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR yang bersumber dari APBN komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Dipastikan Aman, PP Bakal Terbit Sebelum Bulan Puasa
Sedangkan THR yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Artikel Terkait
Tim Bola Volly SMAN 1 Cisaga Ciamis Raih Juara Tetap Turnamen Bola Volly FE Cup XXII
Congkel Galvalum Pakai Golok, Maling Colong Cat dan Tiner di Toko Bangunan Jeruklegi Cilacap, Kerugian Capai Jutaan
Detik-detik Petani Hilang di Pantai Roda Manggarai Barat, Saksi Mata Ungkap Saat Kejadian dengan Paniknya
Gerak Cepat Polres Ngada, Kurang dari 24 Jam Pelaku Rudapaksa di NTT Tertangkap
Pantas Aja Viral, Seenak Ini Puding Balls Taro Keju untuk Takjil Ramadhan, Resepnya Praktis Untungnya Manis
Makan Bergizi Gratis Disambut Senyum Ceria Para Pelajar Ciamis: Jarang Sekali Saya Makan Selengkap Ini