berita

MenPAN RB Sebut THR ASN Telah Dianggarkan, Kecuali untuk Kategori Ini Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 17 Februari 2025 | 20:10 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini mengatakan THR bagi ASN termaktub dalam nota keuangan APBN 2025. (MenPAN RB)

Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 Akan Cair, Cek Siapa Aja yang Berhak Menerimanya

Hal itu karena adanya perbedaan komponen yang mempengaruhi besaran THR.

Sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR yang bersumber dari APBN komponennya terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Dipastikan Aman, PP Bakal Terbit Sebelum Bulan Puasa

Sedangkan THR yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman:

Tags

Terkini