PORTALOKA.ID - Ramadhan menjadi momen paling ditunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab, pada bulan Ramadhan salah satu tunjangan akan dicairkan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, THR untuk PNS dan PPPK akan dicairkan.
Menurut Sri Mulyani THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dianggarkan dan sedang diproses.
Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 Akan Cair, Cek Siapa Aja yang Berhak Menerimanya
"Insyaallah (cair) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya," ujar Sri Mulyani Kamis, 6 Februari 2025.
Estimasi Besaran THR PNS dan PPPK
Terkait THR ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Di dalam PP tersebut diatur komponen-komponen dalam menentukan besaran THR.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Dipastikan Aman, PP Bakal Terbit Sebelum Bulan Puasa
Selain itu, terdapat perbedaan komponen antara PNS dan PPPK di instansi pusat dan pemerintah daerah.
Untuk komponen THR PNS dan PPPK di instansi pusat terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga