- Penerima pensiun warakawuri atau anak dari pensiunan TNI yang telah meninggal
- Penerima pensiun warakawuri atau anak dari Polri yang telah meninggal
- Penerima pensiun warakawuri atau anak dari pensiunan Polri yang telah meninggal
- Penerima pensiun janda atau duda, maupun anak dari pejabat negara yang telah meninggal
- Penerima pensiun janda atau duda, maupun anak dari pensiunan pejabat negara yang telah meninggal
- Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang meninggal dan tidak mempunyai istri atau anak, sesuai dengan regulasi yang berlaku
Penerima Tunjangan
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima tunjangan penghargaan perintis perjuangan kebangsaan atau kemerdekaan
Baca Juga: Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS? Berikut Pengertian dan Rincian Besarannya
- Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan
- Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger atau Koninklijk Marine
- Penerima tunjangan warakawuri atau anak dari penerima tunjangan yang bersifat pensiun TNI