PORTALOKA.ID - Pegawai di Indonesia mungkin penasaran mengenai siapa yang layak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Sebelum melanjutkan, penting untuk memahami bahwa THR adalah imbalan atas hasil kerja pegawai yang biasanya diberikan menjelang Idulfitri.
Di sisi lain, gaji ke-13 adalah tambahan atas gaji pegawai sebagai bentuk pengakuan pada kerja keras mereka.
Umumnya, gaji ke-13 dibayarkan pada akhir tahun.
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Besarannya
Singkatnya, THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi pegawai untuk bangsa dan negara.
Namun, siapakah pegawai yang berhak atas THR dan gaji ke-13 ini?
Kategori Penerima THR dan Gaji ke-13
Di bawah ini, tim Portaloka.id akan menyajikan kategori-kategori penerima THR dan gaji ke-13:
Baca Juga: Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!
Aparatur negara
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)