berita

Hore! THR dan Gaji ke-13 Akan Cair, Cek Siapa Aja yang Berhak Menerimanya

Senin, 17 Februari 2025 | 10:55 WIB
THR dan gaji ke-13 PNS akan cair. Ini kategori penerimanya. (website Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri @publisher)

PORTALOKA.ID - Pegawai di Indonesia mungkin penasaran mengenai siapa yang layak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sebelum melanjutkan, penting untuk memahami bahwa THR adalah imbalan atas hasil kerja pegawai yang biasanya diberikan menjelang Idulfitri.

Di sisi lain, gaji ke-13 adalah tambahan atas gaji pegawai sebagai bentuk pengakuan pada kerja keras mereka.

Umumnya, gaji ke-13 dibayarkan pada akhir tahun.

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Besarannya

Singkatnya, THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi pegawai untuk bangsa dan negara.

Namun, siapakah pegawai yang berhak atas THR dan gaji ke-13 ini?

Kategori Penerima THR dan Gaji ke-13

Di bawah ini, tim Portaloka.id akan menyajikan kategori-kategori penerima THR dan gaji ke-13:

Baca Juga: Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!

Aparatur negara

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

- Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Halaman:

Tags

Terkini