Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
B terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
B terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***