Saat diinterogasi, ANS mengakui perbuatannya.
“Modus pelaku adalah merusak gembok rantai."
"Menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor korban.
"Rencananya motor itu akan dijual untuk mendapatkan uang,” ujar Ipda Galih Soecahyo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Polisi masih mencari keberadaan sepeda motor korban, Honda Supra Fit warna biru R-6190-QA.
ANS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kroya.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
ANS terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan penadah. ***