PORTALOKA.ID - Seorang pandai besi, PR alias U (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ciami, Jawa Barat.
PR diamanakan gegara melakukan pembuatan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Ciamis.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Pelaku kami tahan karena telah melakukan tindak pidana dengan membuat senjata api rakitan."
"Saat ini PR sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Kami tahan di Ruang Tahanan Negara (Rutan) Makopolres Ciamis," ucap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal di Makopolres Ciamis, Rabu, 12 Februari 2025.
AKBP Akmal menjelaskan kejadian bermula saat PR membuat pistol mainan jenis dompis.
Hasil karyanya itu dijual di median sosial Chanel YouTube.
Baca Juga: Ayah Keji di Banjarsari Ciamis Cabuli 2 Anak Tiri Bawah Umur, Ancam Bunuh Kalau Enggak Nurut
Pistol mainan jenis dompis tersebut banyak permintaan dari komentar untuk di upgrade.
Akhirnya, PR belajar melalui youtube untuk membuat senjata api rakitan.
Setelah berhasil, PR menjual belikan senjata rakitan tersebut di Chanel YouTube.
Ada 10 pucuk senpi jenis pistol yang terjual melalui 6 kali transaksi.