Minggu, 19 Juli 2026

Seorang Pandai Besi di Purwadadi Ciamis Bikin Pistol Mainan Jadi Senpi Terancam Hukuman Mati, 10 Pucuk Senjata Rakitan Dijual di Medsos

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 14 Februari 2025 | 09:53 WIB
Seorang pandai besi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ciami, Jawa Barat gegara melakukan pembuatan senjata api rakitan.  (Tribrata News Polres Ciamis)
Seorang pandai besi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ciami, Jawa Barat gegara melakukan pembuatan senjata api rakitan. (Tribrata News Polres Ciamis)

Baca Juga: Ular Kobra 1,3 Meter Ditangkap di Tirtomarto Cawas Klaten, Saat Dimasukkan ke Galon Muntahkan 3 Telur Ayam Utuh

Senpi rakitan tersebut terjual Rp 2 juta per pucuk.

Transaksinya melalui pembayaran via transfer rekening bank.

"Ada 10 pucuk senpi rakitan yang sudah terjual."

"Kami masih menelusuri pembeli senpi rakitan buatan tersangka."

Baca Juga: Iseng Mainan Tutup Galon Air Endingnya Jari Nyangkut, Siswa SMPN 6 Klaten Datangi Damkar, Begini Proses Pelepasannya

"Diantaranya ada pemesan dari Lampung."

"PR mengakui perbuatanya telah membuat dan menjual senjata hasil rakitan melalui online shop sebanyak 6 kali,” ucap AKBP Akmal.

Polisi telah mengamankan sejumah barang bukti yakni 2 pucuk senpi rakitan, 2 senjata mainan revolver ZPS phyiton yang dimodifikasi dengan laras pipa besi.

Ada juga 1 pucuk senjata mainan revolver jenis dompis, 1 pucuk senjata air softgun merek WG warna hitam, 2 mesin gerinda.

Baca Juga: Aksi Teror Pembakaran Jemuran Bikin Resah dan Takut Warga, 3 Rumah di Ceper Klaten Jadi Korban

Selain itu masih ada 1 mesin bor, 1 mesin tunner elektrik, 45 butir peluru jenis ramset.

Serta 1 pucuk senpi jeniorganiks FN  yang sudah berkarat.

Atas perbuatan tersebut, PR dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

PR terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Ciamis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X