Baca Juga: MenPAN RB Beri Bocoran CPNS 2025, Ini Syarat Wajib dan Alur Seleksinya
TMT CPNS adalah tanda seseorang telah resmi menjadi bagian dari birokrasi pemerintah.
TMT menunjukkan tanggal pengangkatan seseorang sebagai CPNS.
Jadi, dimulai pada tanggal yang tercatat tersebut, seseorang secara resmi bekerja sebagai CPNS.
Setelah TMT selanjutnya adalah SPMT atau Surat Perintah Menjalankan Tugas.
Baca Juga: Salah Isi DRH CPNS 2024 Bisa Membatalkan Kelulusan? Begini Penjelasan BKN
SPMT inilah yang menjadi awal masa kerja seorang CPNS.
Meski seorang CPNS mulai bekerja pada saat SPMT, namun masa kerja sudah dihitung sejak TMT ditetapkan. ***