Kamis, 4 Juni 2026

Selangkah Lagi Peserta Lolos CPNS 2024 Mendapatkan NIP, Kapan SK Pengangkatan CPNS Terbit?

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 12 Februari 2025 | 06:37 WIB
NIP CPNS akan segera diterbitkan BKN. Kapan peserta mendapatkan SK Pengangkatan CPNS? (MenPAN RB)
NIP CPNS akan segera diterbitkan BKN. Kapan peserta mendapatkan SK Pengangkatan CPNS? (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahapan akhir yakni pemberkasan

Saat ini CPNS 2024 masih memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

Pengisian DRH CPNS 2024 bisa dilakukan mulai 23 Januari sampai 21 Februari 2025. 

Pada saat pengisian DRH, peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus harus melengkapi sejumlah dokumen pemberkasan. 

Baca Juga: CPNS Harus Tahu! Apa Itu TMT dan SPMT? Berikut Perbedaannya

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan di antaranya ijazah dan transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Bebas Narkoba, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi. 

Berkas-berkas yang sudah dilengkapi oleh peserta selanjutkan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BKN lah yang nantinya akan menerbitkan NIP bagi CPNS. 

Sebelum menerbitkan NIP, BKN akan memverifikasi dokumen-dokumen yang sudah dilengkapi oleh peserta CPNS. 

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Wajib, Cek Linknya DI SINI!

Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan tidak ada yang perlu diperbaiki, maka BKN akan menerbitkan NIP CPNS. 

Setelah NIP diterbitkan BKN, instansi yang dilamar peserta akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS. 

Jadi, peserta akan mendapatkan SK Pengangkatan CPNS setelah menerima NIP. 

Di dalam SK Pengangkatan CPNS tercantum TMT atau Terhitung Mulai Tanggal. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X