PORTALOKA.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahapan akhir yakni pemberkasan.
Saat ini CPNS 2024 masih memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pengisian DRH CPNS 2024 bisa dilakukan mulai 23 Januari sampai 21 Februari 2025.
Pada saat pengisian DRH, peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus harus melengkapi sejumlah dokumen pemberkasan.
Baca Juga: CPNS Harus Tahu! Apa Itu TMT dan SPMT? Berikut Perbedaannya
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan di antaranya ijazah dan transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Bebas Narkoba, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi.
Berkas-berkas yang sudah dilengkapi oleh peserta selanjutkan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BKN lah yang nantinya akan menerbitkan NIP bagi CPNS.
Sebelum menerbitkan NIP, BKN akan memverifikasi dokumen-dokumen yang sudah dilengkapi oleh peserta CPNS.
Baca Juga: UPDATE! Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Wajib, Cek Linknya DI SINI!
Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan tidak ada yang perlu diperbaiki, maka BKN akan menerbitkan NIP CPNS.
Setelah NIP diterbitkan BKN, instansi yang dilamar peserta akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS.
Jadi, peserta akan mendapatkan SK Pengangkatan CPNS setelah menerima NIP.
Di dalam SK Pengangkatan CPNS tercantum TMT atau Terhitung Mulai Tanggal.
Artikel Terkait
Cek Kembali Cara Mengisi DRH CPNS 2024 yang Benar, Jangan Sampai Salah Input!
Maaf, Panitia Berhak Membatalkan Kelulusan Peserta CPNS 2024 Jika Terbukti Lakukan Ini, Ada Sanksi Menanti!
CPNS 2025 Dibuka, Hanya 2 Jabatan Ini yang Bisa Dipilih Pelamar, Simak Biar Nggak Salah
Ada Banyak Kementerian dalam Seleksi CPNS 2025! Cek Formasi Lulusan S1 Ilmu Hukum Berikut
Berani Coba? Tembus 500 Ribu Pelamar, Ini 10 Instansi dengan Pelamar Terbanyak yang Buka Formasi pada CPNS 2025
Segera Merapat CPNS 2025 Bakal Dibuka! Ini Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan
Alhamdulillah, PPPK Dapat Ikuti Seleksi CPNS Tanpa Mundur dari Jabatan Sebelumnya
CPNS Harus Tahu! Apa Itu TMT dan SPMT? Berikut Perbedaannya