Baca Juga: Alhamdulillah, PPPK Dapat Ikuti Seleksi CPNS Tanpa Mundur dari Jabatan Sebelumnya
Polisi melanjutkan pengejaran terhadap 1 orang pelaku yang motornya masih mati.
Diduga, motor itu hasil dari kejahatan.
Polisi akhirnya meringkus diduga pelaku di siring semak-semak di Jalan Sutami saat berusaha melarikan diri.
AB mengaku motor yang dimaling itu adalah hasil kejahatan (curanmor) di wilayah Sukarame.
"Beberapa wilayah tersebut di daerah Jalan Way Hui dan daerah Universitas Raden Intan UIN Raden Intan Lampung," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Polisi kini masih mengejar 2 pelaku lainnya.
Dari tangan AB, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor honda beat warna biru dongker, kunci leter t, 1 buah jaket warna hitam hingga sepasang sandal warna coklat.
Akibat perbuatannya tersebut, AB dijerat dengan Pasal 363b KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. ***