Minggu, 19 Juli 2026

Pemuda Nekat Maling Motor Honda Beat di Bandar Lampung, Begini Kronologi Lengkap Penangkapannya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 10 Februari 2025 | 17:24 WIB
Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung gegara terlibat dalam kasus kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).  (Tribrata News Polres Bandar Lampung)
Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung gegara terlibat dalam kasus kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor). (Tribrata News Polres Bandar Lampung)

PORTALOKA.ID - Seorang pemuda ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Ia adalah AB (25) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

AB diamankan gegara terlibat dalam kasus kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Ia kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Digelar 14 Hari! Polda DIY Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Progo 2025 Mulai Hari ini, Dirlantas: Antisipasi Jarak Kepala dan Aspal

Pelaku dibekuk petugas pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan polisi menangkap AB saat melintas di Jalan Ir Sutami bersama kedua rakannya yang lain.

"Ketiga pelaku ini terjaring patroli petugas saat sedang mendorong atau meng step sepeda motor," ucap Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu, 8 Februari 2025.

Akhirnya 1 dari 3 pelaku curanmor berhasil ditangkap setelah polisi melakukan upaya pengejaran.

Baca Juga: Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun Melalui Aplikasi SatuSehat Dilengkapi dengan Jenis Pemeriksaan yang Diberikan

“Terhadap pelaku AB terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur."

"Saat akan ditangkap yang bersangkutan mencoba melawan petugas,” Kata Enrico.

Saat itu polisi melakukan pengejaran dan berusaha memberhentikan 2 orang pelaku tersebut.

Namun, 2 orang itu langsung putar-balik dan kabur.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X