PORTALOKA.ID - Pembahasan mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.
Sebab, ada isu yang menyebut jika gaji ke 13 dan 14 PNS tidak cair pada tahun 2025.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh sejumlah menteri.
Bahkan pihak istana juga angkat bicara soal isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS.
Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Anggarannya Telah Disiapkan, Berapa Nominalnya?
Istana memastikan jika gaji ke 13 dan 14 bagi PNS tetap cair.
Ramai menjadi bahan perbincangan, sebenarnya apa itu gaji ke-13 dan gaji ke-14? Lalu berapa besarannya?
Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Alhamdulillah! Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair: Bukan Bagian yang Diefisienkan
Gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya.
Tujuan diberikannya gaji ini untuk membantu kesejahteraan para aparatur negara dalam menghadapi kebutuhan finansial di luar gaji bulanan.
Perbedaan Gaji ke-13 dengan Gaji ke-14
Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara sebagai bantuan dalam menghadapi biaya pendidikan anak.