Dari R, ditemukan 2 paket klip plastik berisi tembakau sintetis yang dibungkus kertas rokok, 1 bungkus rokok dan 1 ponsel dengan kartu SIM.
Sementara dari Jeje, polisi menyita 1 paket klip plastik berisi tembakau sintetis dan 1 paket plastik klip kosong.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tutur Ipda Galih Soecahyo. ***