Dari R, ditemukan 2 paket klip plastik berisi tembakau sintetis yang dibungkus kertas rokok, 1 bungkus rokok dan 1 ponsel dengan kartu SIM.
Sementara dari Jeje, polisi menyita 1 paket klip plastik berisi tembakau sintetis dan 1 paket plastik klip kosong.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tutur Ipda Galih Soecahyo. ***
Artikel Terkait
Pria Nekat Maling Honda Supra yang Ditinggal ke Sawah di Dayeuhluhur Cilacap Jawa Tengah, Pelaku Kabur ke Perkebunan Dikejar Warga, 1 DPO
Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi Ditangkap Polresta Cilacap, 1 Orang Asal Purbalingga DPO
Pengakuan Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi yang Ditangkap Polresta Cilacap: Pakai Kunci T Cuma Hitungan Menit Saja
Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Cilacap Ditangkap di Wilayah Donan, Ternyata Residivis
Driver Ojol di Cilacap Jadi Korban Penganiayaan Gegara Pelaku Tak Terima Diklakson, Begini Kondisinya